Pasar Kendaraan Bekas Diperkirakan Akan Mengalami Kenaikan, Berikut Beberapa Faktor Penyebabnya

Rabu, 12 Maret 2025

    Bagikan:
Penulis: Maya Kirana
(Okezone/Erha A Ramadhoni)

Pemerintah telah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Di samping itu, opsi pajak masih menjadi perhatian, meskipun beberapa daerah saat ini telah menunda penerapannya. Hal ini diperkirakan akan mendorong pertumbuhan pasar mobil bekas pada tahun ini.

Pasar Mobil Bekas Diprediksi Meningkat

Sebagai informasi tambahan, penerapan opsi pajak diperkirakan akan menyebabkan harga mobil meningkat hingga belasan juta rupiah. Sebagai ilustrasi, harga mobil yang awalnya Rp200 juta dapat meningkat menjadi sekitar Rp212-213 juta, dengan kisaran kenaikan mencapai 6,2 persen.

Direktur Operasional PT JBA Indonesia, Deny Gunawan, menyatakan bahwa pasar mobil bekas saat ini menunjukkan tren yang positif. Bahkan, diperkirakan tahun ini akan mengalami pertumbuhan seiring dengan penerapan PPN sebesar 12 persen dan opsi pajak.

"Harganya meningkat, ada opsi kan," ungkap Deny saat mengunjungi gedung iNews Tower di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, baru-baru ini.

Sebagai tambahan, saat ini harga mobil baru mengalami kenaikan dari pihak produsen. Kenaikan ini belum termasuk opsi pajak yang besarnya ditentukan oleh pemerintah daerah. Hal ini dipandang akan menyulitkan konsumen dalam membeli mobil baru.

"Walaupun ada opsi yang sempat ditunda di beberapa daerah. Namun, ada juga daerah yang sudah mulai berjalan, dan ini tentu akan membuat harga mobil baru semakin tinggi. Jadi, secara otomatis orang akan beralih ke mobil bekas," jelas Deni.

Saat ini, harga kendaraan yang menjadi favorit di kalangan masyarakat Indonesia tergolong tinggi. Contohnya, Toyota Avanza dijual dengan harga mulai Rp242,9 juta. Di sisi lain, Toyota Calya ditawarkan dengan harga awal Rp169,6 juta, sedangkan Agya dipasarkan dengan harga mulai Rp173,2 juta.

(Maya Kirana)

Baca Juga: Wuling Darion Resmi Meluncur, Jadi MPV EV & PHEV Pertama Buatan Indonesia
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.