Masa penahanan Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman resmi diperpanjang hingga 1 Juni 2025. Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, yang mengaku baru menerima kabar tersebut dari pihak kepolisian. "Benar, saya baru mendapatkan informasi tadi malam bahwa masa penahanan diperpanjang selama 30 hari, hingga 1 Juni 2025," kata Fahmi saat ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, pada hari Jumat (2/5/2025). Fahmi menambahkan bahwa perpanjangan penahanan ini masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengingat kasus yang menimpa kliennya tergolong dalam tindak pidana berat.
Pertanyaan yang muncul adalah, mengapa mereka masih ditahan? Jika bukti sudah memadai, seharusnya kasus ini dapat segera dilimpahkan. Jangan sampai terlihat seolah-olah masih mencari bukti. Ini menjadi pertanyaan yang signifikan,” ujarnya. Sebagai informasi, Nikita Mirzani bersama Mail Syahputra dan dr. Oky Pratama dilaporkan oleh Reza Gladys Prettyani Sari atas tuduhan pemerasan dan pencemaran nama baik. Selain itu, mereka juga dihadapkan pada tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam kasus ini, Nikita dikenakan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.