Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengeluarkan pernyataan resmi sebagai tanggapan terhadap banyaknya informasi mengenai kerugian yang dialami masyarakat yang mencapai miliaran akibat kuota internet yang hangus.
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, di Jakarta pada hari Kamis, menyatakan bahwa ATSI dan seluruh anggotanya yang terlibat dalam penyelenggaraan telekomunikasi selalu mematuhi prinsip tata kelola yang baik dan mengikuti regulasi yang berlaku dalam menjalankan bisnisnya.
"Penetapan harga, kuota, dan masa aktif layanan prabayar telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Pasal 74 Ayat 2 PM Kominfo No. 5 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan," ujar Marwan.
Langkah tersebut juga sejalan dengan ketentuan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, yang menegaskan bahwa pulsa bukan merupakan alat pembayaran yang sah maupun uang elektronik, sehingga juga telah dikenakan PPN seperti barang konsumsi lainnya.
Marwan juga menjelaskan bahwa penerapan masa aktif adalah hal yang wajar dalam industri telekomunikasi. Oleh karena itu, kuota internet bergantung pada lisensi spektrum yang diberikan oleh pemerintah dalam jangka waktu tertentu, bukan pada volume pemakaian.
Praktik tersebut juga membedakan kuota internet dari token listrik atau uang elektronik yang digunakan untuk membayar jasa tol.
Penerapan masa aktif untuk suatu layanan juga umum diterapkan di berbagai sektor seperti tiket transportasi, kupon, dan keanggotaan klub, dan tidak hanya terjadi di industri telekomunikasi di Indonesia.
Jika melihat contoh di negara-negara lain, operator telekomunikasi global seperti yang beroperasi di Australia dan Malaysia juga menerapkan kebijakan serupa, di mana kuota internet dapat hangus jika tidak digunakan dalam masa berlaku.
ATSI juga menegaskan bahwa transparansi selalu menjadi prinsip utama yang diterapkan oleh anggotanya, sehingga semua informasi yang diperlukan pelanggan untuk transaksi kuota internet telah dicantumkan baik saat pembelian maupun secara terbuka di situs web masing-masing operator.
"Setiap pilihan paket data yang ditawarkan kepada pelanggan sudah dilengkapi dengan syarat dan ketentuan mengenai jumlah kuota data, harga, dan masa aktif penggunaan paket data yang dibeli (tanggal kedaluwarsa). Pelanggan diberikan kebebasan untuk memilih dan membeli paket data sesuai dengan keinginan dan kebutuhannya," ujar Marwan.
Terakhir, untuk mendukung literasi digital masyarakat dalam memahami cara kerja kuota internet, ATSI menyatakan siap untuk melakukan dialog dengan para pemangku kepentingan yang relevan.
"Kami percaya bahwa kebijakan yang adil bagi pelanggan dan mendukung keberlanjutan industri harus didasarkan pada pemahaman yang komprehensif tentang model bisnis telekomunikasi," tambah Marwan.