JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani secara resmi menjelaskan alasan yang mendasari kembalinya Adies Kadir sebagai pimpinan DPR yang aktif menjalankan tugas. Penjelasan ini disampaikan dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, menyusul berbagai pertanyaan publik mengenai status politikus Golkar tersebut.
Puan menegaskan bahwa keputusan mengaktifkan kembali Adies Kadir didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang. Setelah proses hukum yang dihadapi Adies Kadir dinyatakan selesai, maka secara otomatis hak dan kewajibannya sebagai pimpinan DPR dapat kembali dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua DPR juga menyoroti aspek kontinuitas kinerja lembaga. Menurutnya, pengalaman dan kapasitas Adies Kadir dalam memimpin salah satu alat kelengkapan DPR sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas kinerja parlemen, terutama dalam mengawal berbagai program legislasi dan anggaran yang sedang berjalan.
Puan Maharani menjelaskan bahwa mekanisme pengambilan keputusan ini telah melalui proses yang sesuai dengan tata tertib dan peraturan yang berlaku di DPR. Seluruh fraksi di DPR telah mendapatkan penjelasan yang komprehensif sebelum keputusan ini diambil, sehingga tidak ada pihak yang merasa dikecualikan dalam prosesnya.
Dari sisi waktu, Puan menilai momentum kembalinya Adies Kadir tepat mengingat DPR sedang membutuhkan sumber daya manusia yang berpengalaman untuk menyelesaikan berbagai agenda prioritas. Beberapa rancangan undang-undang strategis membutuhkan penanganan serius dari pimpinan yang memahami kompleksitas masalah.
Ketua DPR berharap dengan kembalinya Adies Kadir, kinerja DPR secara keseluruhan dapat semakin optimal. Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan dan mengawasi kinerja para wakil rakyat, termasuk Adies Kadir dalam menjalankan tugasnya kembali sebagai pimpinan DPR.