Jakarta - Tantangan era digital dan revolusi industri 4.0 mendorong perlunya pembaruan menyeluruh terhadap Undang-Undang Hak Cipta. Hal ini disampaikan oleh Anggota DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono dalam sebuah diskusi panel yang membahas masa depan perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia. Menurutnya, regulasi yang ada saat ini sudah tidak sepenuhnya mampu menjawab kompleksitas persoalan yang dihadapi oleh para pelaku industri kreatif.
Ibas, sapaan akrab Edhie Baskoro Yudhoyono, menyoroti maraknya penggunaan teknologi artificial intelligence dalam menciptakan karya-karya baru. Kehadiran AI melahirkan pertanyaan mendasar mengenai status hukum dari sebuah karya yang dihasilkan oleh sistem non-manusia. Ia menekankan bahwa UU Hak Cipta harus memiliki ketentuan yang jelas mengenai hal ini untuk mencegah vacuum of law yang dapat merugikan kreator manusia.
Selain itu, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI ini juga mengingatkan tentang pentingnya keseimbangan antara perlindungan hak ekonomi kreator dan akses masyarakat terhadap ilmu pengetahuan dan budaya. Sistem yang terlalu restriktif justru dapat menghambat inovasi dan pertumbuhan ekosistem kreatif itu sendiri. Sebaliknya, sistem yang terlalu longgar akan mematikan insentif bagi para kreator untuk terus berkarya.
Persoalan efektivitas penegakan hukum juga menjadi perhatian serius. Ibas mengakui bahwa meskipun secara normatif UU Hak Cipta sudah cukup komprehensif, implementasinya di lapangan masih menemui banyak kendala. Mulai dari rendahnya kesadaran masyarakat hingga terbatasnya kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus kekayaan intelektual yang semakin teknis dan kompleks.
Ia mendorong adanya kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah, lembaga penegak hukum, asosiasi industri, dan platform digital untuk menciptakan sistem perlindungan yang lebih efektif. Mekanisme penanganan pelanggaran hak cipta di platform digital, menurutnya, harus dibuat lebih sederhana, cepat, dan tidak memberatkan bagi kreator yang haknya dilanggar.
Dari perspektif ekonomi, Ibas melihat industri kreatif yang dilindungi oleh sistem hak cipta yang kuat dapat menjadi kontributor signifikan bagi perekonomian nasional. Namun, hal ini harus didukung oleh ekosistem yang memadai, termasuk sistem distribusi yang fair, mekanisme royalti yang transparan, dan fasilitas pembiayaan bagi para kreator.
Sebagai langkah konkret, Ibas berkomitmen untuk mendorong pembahasan rancangan undang-undang hak cipta yang lebih progresif di DPR. Ia akan mengadvokasi agar UU yang baru nantinya tidak hanya adaptif dengan teknologi masa kini, tetapi juga antisipatif terhadap perkembangan teknologi di masa depan, serta benar-benar dapat melindungi dan memajukan kreativitas anak bangsa.