Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2024. Peraturan ini menjadi panduan operasional dalam penyediaan data kependudukan yang bersumber dari Database Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk kepentingan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2024.
Permendagri ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, pada 29 Januari 2024. Keberadaan peraturan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan dasar data pemilih yang digunakan dalam kontestasi demokrasi tersebut memiliki akurasi dan validitas yang tinggi. Data yang bersumber dari Dukcapil diharapkan dapat meminimalisasi potensi permasalahan daftar pemilih.
Dalam peraturan tersebut, diatur secara rinci mengenai mekanisme kerja sama antara Kemendagri, melalui Direktorat Jenderal Dukcapil, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu dan Pilkada. Proses pengiriman dan penerimaan data dilakukan secara elektronik dengan protokol keamanan yang ketat untuk menjaga integritas data penduduk.
Selain itu, Permendagri ini juga mengatur lingkup data kependudukan yang akan disalurkan untuk kepentingan pemutakhiran data pemilih. Data tersebut mencakup informasi dasar penduduk seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, serta data administratif kewilayahan. Data-data ini menjadi fondasi bagi KPU dalam menyusun daftar pemilih tetap (DPT).
Dirjen Dukcapil, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menekankan bahwa database kependudukan nasional terus diperbarui secara real-time berdasarkan peristiwa kependudukan yang dilaporkan. Dengan demikian, data yang diberikan kepada penyelenggara pemilu merupakan data yang telah melalui proses pemutakhiran, sehingga diharapkan lebih bersih dari duplikasi atau data yang sudah tidak aktif.
Penerbitan Permendagri ini juga merupakan bentuk sinergi antarlembaga negara dalam mendukung tahapan pemilu yang berkualitas. Penggunaan data Dukcapil dianggap sebagai langkah strategis untuk menciptakan satu data acuan yang sama, mengurangi disparitas data antara instansi, dan meningkatkan efisiensi dalam proses pendataan pemilih.
Diharapkan, dengan adanya kepastian hukum dan teknis ini, seluruh pemangku kepentingan dapat bekerja dengan lebih terkoordinasi. Masyarakatakat juga diimbau untuk aktif memastikan data dirinya di sistem Dukcapil sudah benar dan tercatat dengan baik, mengingat data inilah yang nantinya akan menjadi acuan dalam penetapan hak pilih.
Pada akhirnya, langkah Kemendagri ini bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 yang demokratis, adil, dan berkualitas. Ketersediaan data kependudukan yang akurat bukan hanya urusan administrasi, tetapi juga menjadi pilar penting dalam menjaga kedaulatan rakyat dan legitimasi hasil pemilihan umum di Indonesia.