Jakarta - Pemerintah telah menetapkan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sebagai langkah strategis memperkuat koordinasi kebijakan fiskal dan moneter. Revisi ini bertujuan untuk menciptakan kerangka koordinasi yang lebih solid dan responsif dalam menghadapi tantangan ekonomi global yang dinamis. Perubahan aturan menjadi fondasi penting dalam memperkuat ketahanan sistem keuangan Indonesia.
Perpres yang telah direvisi tersebut secara khusus mempertajam peran, tugas, dan mekanisme koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia selaku otoritas fiskal dan moneter. Dengan kerangka yang diperkuat, koordinasi dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan diharapkan dapat berjalan lebih sinergis dan efektif. Hal ini krusial untuk memitigasi potensi risiko sistemik dan menjaga stabilitas makroekonomi.
Salah satu poin kunci dalam revisi adalah penyelarasan perencanaan kebijakan fiskal dan moneter dalam suatu kerangka kerja yang terpadu. Pendekatan ini memungkinkan kedua otoritas untuk saling mendukung dalam mencapai sasaran ekonomi nasional, seperti pertumbuhan yang berkelanjutan, stabilitas harga, dan penciptaan lapangan kerja. Koordinasi menjadi lebih terstruktur dan berorientasi pada outcome yang jelas.
Revisi regulasi ini juga menjawab kebutuhan akan tata kelola yang lebih adaptif pasca berbagai gejolak ekonomi global. Kerangka koordinasi yang diperkuat dirancang untuk meningkatkan kapasitas respon kebijakan dalam situasi krisis, memastikan langkah-langkah fiskal dan moneter dapat diimplementasikan secara cepat dan tepat sasaran. Fleksibilitas dalam pengambilan keputusan kolektif juga ditingkatkan.
Implementasi dari Perpres yang telah direvisi akan melibatkan rapat-rapat koordinasi yang lebih intensif dan berjenjang antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia. Forum KSSK akan difungsikan tidak hanya sebagai tempat konsultasi, tetapi juga sebagai pengambil keputusan strategis untuk isu-isu stabilitas keuangan. Proses pengambilan keputusan akan didukung oleh analisis data dan risiko yang komprehensif.
Dampak yang diharapkan dari penguatan koordinasi ini adalah terciptanya kebijakan ekonomi yang lebih komprehensif dan saling memperkuat. Kebijakan fiskal yang ekspansif, misalnya, dapat didukung oleh sikap moneter yang akomodatif untuk mendorong pertumbuhan, tanpa mengorbankan stabilitas makroekonomi jangka panjang. Sinergi ini pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Revisi P2SK ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus menyempurnakan infrastruktur kebijakan ekonomi nasional. Pembaruan aturan ini menjadi bukti kesiapan Indonesia dalam menghadapi kompleksitas perekonomian global yang penuh ketidakpastian. Stabilitas sistem keuangan yang terjaga merupakan prasyarat untuk menarik investasi dan mendukung pembangunan ekonomi.
Dengan disahkannya revisi ini, langkah koordinasi kebijakan fiskal dan moneter Indonesia memasuki babak baru yang lebih terintegrasi. Hal ini diharapkan dapat menjadi katalis untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional, menjaga stabilitas, dan mendorong pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan di masa mendatang.