OJK Terbitkan POJK 25/2025, Berikan Masa Penyesuaian Untuk LKM Perkuat Permodalan

Kamis, 04 Desember 2025

    Bagikan:
Penulis: Nora Jane
OJK memberikan tambahan masa peralihan bagi LKM untuk memenuhi parameter permodalan, menyusul dampak perlambatan ekonomi terhadap kemampuan debitur dan struktur modal lembaga keuangan mikro.

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah secara resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 49 Tahun 2024. Regulasi baru ini merupakan respons langsung terhadap tantangan yang dihadapi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dalam memenuhi parameter pengawasan di tengah kondisi ekonomi yang melambat. Inti dari perubahan ini adalah pemberian tambahan masa peralihan bagi LKM untuk memenuhi parameter rasio ekuitas terhadap modal disetor, yang sebelumnya telah berlaku sejak POJK 49/2024 diundangkan.

Langkah ini diambil setelah OJK mengamati bahwa perlambatan pertumbuhan ekonomi telah berdampak signifikan pada kemampuan bayar debitur. Dampak tersebut kemudian berimbas pada rasio ekuitas terhadap modal disetor di berbagai LKM. Selain itu, LKM juga menghadapi tantangan struktural seperti akses pendanaan yang terbatas, sumber permodalan yang minim, serta kapasitas finansial pemegang saham yang perlu ditingkatkan.

POJK Nomor 49 Tahun 2024 yang menjadi dasar aturan ini pada awalnya menetapkan tiga parameter kuantitatif untuk menetapkan status pengawasan suatu lembaga. Parameter tersebut adalah peringkat komposit tingkat kesehatan, rasio ekuitas terhadap modal disetor, dan rasio piutang bermasalah neto. Dalam aturan awal, parameter rasio ekuitas terhadap modal disetor berlaku segera tanpa masa transisi, berbeda dengan dua parameter lain yang diberi tenggat tiga tahun.

Dengan terbitnya POJK 25/2025, OJK melakukan penyesuaian dengan memberikan kelonggaran waktu tambahan khusus untuk pemenuhan parameter permodalan tersebut. Penyesuaian ini bertujuan agar LKM memiliki ruang yang memadai untuk memperkuat struktur permodalannya tanpa harus tergesa-gesa yang berisiko mengganggu operasional. Keberlangsungan operasional dan fungsi intermediasi LKM bagi masyarakat, terutama di segmen usaha mikro, menjadi pertimbangan utama.

OJK menegaskan bahwa perubahan regulasi ini mencerminkan komitmennya untuk menerapkan pengawasan yang proporsional, responsif, dan adaptif terhadap dinamika industri. Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara aspek pengawasan dan kebutuhan dunia usaha. Tujuannya adalah memastikan stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga sementara LKM diberikan kesempatan untuk melakukan konsolidasi internal.

Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya OJK untuk memastikan bahwa LKM tetap dapat menjalankan fungsi pelayanan keuangannya dengan tata kelola yang baik dan perlindungan konsumen yang memadai. Dengan struktur permodalan yang lebih kuat secara bertahap, diharapkan LKM dapat lebih resilien menghadapi fluktuasi ekonomi di masa depan. Hal ini pada akhirnya akan melindungi kepentingan nasabah dan masyarakat luas.

Ditetapkan pada 4 November 2025 dan berlaku efektif sejak 10 November 2025, POJK 25/2025 menjadi instrumen penting dalam kerangka pengawasan OJK. Regulasi ini menunjukkan fleksibilitas otoritas dalam merespons kondisi nyata di lapangan. Diharapkan kebijakan yang adaptif ini dapat menjadi fondasi bagi penguatan sektor keuangan mikro Indonesia dalam jangka panjang.

(Nora Jane)

Baca Juga: Besaran Subsidi Agar Pertalite Bisa Dijual Rp 10.000 Per Liter Terungkap
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.