ANTARA/HO-Kementerian Komunikasi dan Digital

Wakil Menteri Komunikasi Dan Informatika Mengimbau Masyarakat Untuk Tetap Waspada Terhadap Potensi Penipuan Yang Menggunakan Teknologi Kecerdasan Buatan.

Selasa, 15 Apr 2025

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tetap waspada terhadap penipuan yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI), seperti deepfake.

"Kita saat ini dapat melihat video yang dihasilkan oleh AI yang hampir sempurna, sehingga banyak orang, termasuk para ahli, sering kali terjebak oleh video atau foto yang sangat mirip dengan aslinya," ungkap Nezar dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta pada hari Senin.

Meskipun teknologi AI kini banyak digunakan di dunia digital untuk mengeksplorasi kreativitas, ada juga individu yang menyalahgunakannya untuk menipu korban.

Nezar memberikan contoh penipuan baru yang menggunakan AI, yaitu pemalsuan bukti transfer bank yang bertujuan untuk meyakinkan nasabah bahwa mereka telah menerima uang di rekening mereka.

"Bukti transfer tersebut dapat dibuat dengan cepat, bahkan dengan hologram yang ada di belakangnya, yang juga dapat dipalsukan," jelasnya.

Oleh karena itu, masyarakat sebagai pengguna layanan digital perlu berhati-hati dan waspada agar tidak menjadi korban kejahatan semacam ini.

Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengambil langkah untuk memerangi penyalahgunaan AI dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Etika Kecerdasan Artifisial.

Dalam hal kejahatan yang berkaitan dengan keuangan dan perbankan, Kementerian Komdigi juga telah berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia untuk melakukan pencegahan dan mitigasi kerugian bagi nasabah.

Nezar Patria menjelaskan bahwa pemerintah juga menerapkan berbagai peraturan lain untuk mencegah kejahatan yang melibatkan teknologi AI, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Hak Cipta.

Namun, Nezar Patria mengakui bahwa modus kejahatan yang memanfaatkan teknologi AI terus berkembang, sehingga diperlukan regulasi yang lebih spesifik.

"Perkembangan dalam penggunaan AI untuk memanipulasi dan menciptakan hal-hal baru jauh lebih cepat dibandingkan dengan peraturan yang kita buat," jelasnya.

Nezar juga menyampaikan bahwa saat ini pemerintah sedang merumuskan peraturan khusus untuk peta jalan pengembangan AI di Indonesia.

Tujuannya adalah agar pemanfaatan teknologi AI di Indonesia dapat dilakukan dengan lebih positif dan mampu mengurangi risiko negatif, seperti penipuan yang mungkin terjadi.


Tag:



Berikan komentar