ANTARA/HO-Kementerian Komunikasi dan Digital/aa

Pemerintah Menjadikan Regulasi Uni Eropa Sebagai Pedoman Dalam Pengelolaan Digital

Selasa, 29 Apr 2025

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengungkapkan bahwa pemerintah mengacu pada regulasi Uni Eropa dalam merumuskan tata kelola digital. Dalam siaran pers kementerian yang dirilis di Jakarta pada hari Senin, ia menyatakan bahwa regulasi Uni Eropa terkait layanan dan pasar digital, termasuk yang berkaitan dengan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), telah menjadi acuan bagi banyak negara. "Kami percaya bahwa Digital Services Act (DSA) dan Digital Markets Act (DMA) merupakan salah satu kerangka kerja terbaik. Tentu saja, kami perlu melakukan penyesuaian di beberapa aspek...," ujarnya merujuk pada regulasi Uni Eropa mengenai layanan dan pasar digital. "Salah satu aspek terpenting dalam membahas transformasi digital bagi negara ini, selain kecerdasan buatan, adalah bagaimana mengelola platform. Keamanan siber juga merupakan hal yang perlu kita pelajari dalam regulasi platform," jelasnya.

Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Denis Chaibi, menekankan pentingnya regulasi terkait pengembangan dan pemanfaatan teknologi, termasuk kecerdasan buatan. Denis mendorong pemerintah Indonesia untuk mengirimkan delegasi ke acara Uni Eropa yang akan membahas tata kelola digital di Brussels, Belgia, dan Stockholm, Swedia. "Dengan demikian, akan ada interaksi dengan para pejabat yang terlibat dalam persiapan regulasi. Di Stockholm, akan diadakan dialog mengenai keamanan siber, dan kami percaya Kementerian Komunikasi dan Informatika mungkin akan tertarik," ujarnya. Ia juga menyatakan bahwa Indonesia dan Uni Eropa dapat meraih banyak manfaat dari kerja sama di bidang digital.


Tag:



Berikan komentar