Menteri Budi Arie: Usulan UNESCO Mengenai Perlindungan Anak Dalam Dunia Online

Selasa, 04 Juni 2024

    Bagikan:
Penulis: Zidan Fakhri

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pembentukan Dewan Media Sosial adalah langkah penting dalam mendukung implementasi rekomendasi United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) terkait perlindungan anak di dunia digital.

"Perlindungan anak di ruang digital, atau yang biasa disebut Child Online Protection, merupakan hal yang sangat penting. Kita sering melihat kasus anak-anak yang menjadi korban perundungan di media sosial. Oleh karena itu, perlindungan terhadap mereka harus diutamakan," ujarnya kepada awak media setelah menghadiri Acara Google AI Untuk Indonesia Emas di Jakarta Pusat, pada Senin (03/06/2024) malam.

Menurut Menteri Budi Arie, langkah ini sejalan dengan komitmen Pemerintah pada awal tahun 2024 untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, UNESCO juga telah melakukan kajian akademik yang kemudian diserahkan kepada Kementerian Kominfo.

Menurut Menteri Budi Arie, Dewan Media Sosial bukanlah ide yang diambil secara sembarangan. Rekomendasi pembentukan Dewan Media Sosial ini berasal dari UNESCO dan termasuk dalam naskah akademik sebanyak 160 halaman. Saat ini, Pemerintah masih dalam tahap pertimbangan untuk membentuk Dewan Media Sosial sebagai respons terhadap perkembangan media baru yang memunculkan perselisihan. Dewan ini diharapkan dapat beroperasi secara independen seperti Dewan Pers, tanpa membatasi kebebasan berpendapat publik di platform media sosial.

Menurut Menteri Budi Arie dalam usulan UNESCO, Dewan Media Sosial berbentuk jejaring atau koalisi independen yang tidak berada di bawah naungan pemerintah. Anggota Dewan Media Sosial terdiri dari perwakilan organisasi masyarakat, akademisi, pers, komunitas, praktisi, ahli, hingga pelaku industri.

“Prinsip UNESCO ini melibatkan multistakeholders dalam media sosial. Jadi itu independen dan kerja sama atau koalisi lintas stakeholders seperti pemuka agama, akademisi, masyarakat, semua penggiat media sosial,” tandasnya.

Menkominfo menekankan jika nantinya Dewan Media Sosial terbentuk, bukan untuk mengawasi seluruh konten di media sosial. Pemerintah akan mendorong untuk meningkatkan demokratisasi di ruang digital dan mendorong content creator mengembangkan konten yang bermanfaat bagi masyarakat.

Tentu saja, kebebasan berpendapat di media sosial tidak akan dibatasi. Pemerintah mendukung sepenuhnya kemerdekaan dan kebebasan masyarakat untuk menyuarakan pendapat. Indonesia adalah negara demokrasi, jadi tidak perlu khawatir, kalian yang mengendalikan. Dewan Media Sosial ini dibentuk oleh rakyat, untuk rakyat, dan dari rakyat," ungkapnya.

(Zidan Fakhri)

Baca Juga: Polytron Fox 350 Meluncur, Hadir Dengan Skema Sewa Baterai Dan Fitur Lengkap

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.