Privy Menawarkan Layanan Sertifikat Dan Tanda Tangan Elektronik Secara Gratis Di Aplikasi Coretax

Sabtu, 18 Januari 2025

    Bagikan:
Penulis: Zidan Fakhri
(Dok/PT Privy Identitas Digital (Privy))

Efektif mulai 1 Januari 2025, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melaksanakan sistem pajak yang dikenal sebagai Core Tax Administration System atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). Meskipun terdapat berbagai tantangan pada awal peluncurannya, penerapan Coretax merupakan langkah signifikan dalam upaya digitalisasi, pembaruan teknologi informasi, dan perbaikan basis data yang digunakan oleh DJP untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi.

Privy, sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika, juga berperan dalam inisiatif ini dengan menjadi mitra resmi DJP. Privy menyediakan Sertifikat Elektronik yang tersedia di Coretax untuk memberikan tanda tangan elektronik (TTE) yang tersertifikasi bagi dokumen perpajakan. Selain itu, untuk mendukung percepatan digitalisasi perpajakan, Privy menawarkan layanan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik secara gratis pada aplikasi Coretax bagi para penggunanya.

Marshall Pribadi, CEO & Founder Privy, menyatakan bahwa ia menyambut positif kerjasama antara DJP dan Privy dalam integrasi Coretax. Dengan lebih dari 56 juta pengguna Privy di Indonesia, hal ini menunjukkan bahwa teknologi yang ditawarkan oleh Privy telah mendapatkan kepercayaan dan mendukung upaya pemerintah dalam reformasi pajak.

"Kami sangat menghargai kepercayaan yang diberikan DJP kepada Privy. Dengan adanya tanda tangan elektronik tersertifikasi dan sertifikat elektronik dari Privy secara gratis, diharapkan dapat membantu DJP dalam reformasi perpajakan serta memberikan keabsahan hukum, menghemat waktu dan biaya secara signifikan. Selain itu, privasi dan keamanan data Wajib Pajak (WP) adalah prioritas utama bagi kami," ungkap Marshall dalam keterangan tertulis di Jakarta (18/1).

Coretax merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang dilakukan oleh DJP dan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) 40 Tahun 2018 untuk meningkatkan kinerja sistem yang ada saat ini.

Coretax mewajibkan Wajib Pajak (WP) untuk menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) dalam proses penandatanganan dokumen perpajakan. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan sertifikat elektronik melalui aplikasi Privy yang dapat diunduh di Playstore atau IOS, yang kemudian dapat dipilih sebagai sertifikat elektronik di situs web Coretax untuk menandatangani dokumen. Prosedur pengajuan dan masa berlaku TTE yang telah tersertifikasi diatur oleh PSrE.

Penerbitan faktur pajak untuk WP badan kini dapat dilakukan secara digital melalui menu e-faktur dan e-bupot yang tersedia di situs web Coretax. Perwakilan dari setiap perusahaan diwajibkan untuk memverifikasi identitas mereka menggunakan kode otorisasi dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, termasuk Privy, serta mengunggah swafoto untuk validasi face comparison oleh sistem. Penting untuk mendaftar akun Privy terlebih dahulu agar proses verifikasi identitas dapat berjalan dengan lancar. Setelah identitas terdaftar, pada menu penandatanganan e-faktur, pengguna akan diminta untuk memilih sertifikat elektronik Privy dan cukup memasukkan kode OTP untuk menyelesaikan proses penandatanganan.

Lebih lanjut, Marshall menyatakan bahwa kerjasama antara Privy dan DJP merupakan kemitraan strategis yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran Wajib Pajak mengenai kepatuhan pajak serta menciptakan ekosistem digital di masyarakat. "Diharapkan, kolaborasi antara Privy dan DJP dapat memberikan dampak yang signifikan dalam menciptakan ekosistem digital sekaligus mendorong kesadaran Wajib Pajak untuk melaporkan pajak dan meningkatkan pelayanan pajak di masyarakat," tambah Marshall.

Tentang Privy  

Didirikan pada tahun 2016, Privy merupakan penyedia layanan digital trust terkemuka yang menawarkan solusi identitas dan tanda tangan digital. Pada tahun 2018, Privy menjadi lembaga non-pemerintah pertama yang memperoleh lisensi Certificate Authority (CA) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Saat ini, Privy memiliki 56 juta pengguna terverifikasi dan lebih dari 4.700 perusahaan yang memanfaatkan layanan mereka. Pada tahun 2023, Privy mencatatkan prestasi sebagai perusahaan Indonesia pertama yang mengekspor jasa berteknologi tinggi ke Australia.  

Sebagai perusahaan Indonesia pertama yang bergabung dengan FIDO Alliance, sebuah asosiasi industri internasional yang bertujuan untuk menciptakan standar autentikasi global yang aman dan mudah digunakan, Privy juga telah mendapatkan sertifikasi WebTrust for CA sejak tahun 2021. Selain itu, Privy telah memperoleh sertifikasi ISO/IEC 27701:2019 yang berkaitan dengan sistem manajemen privasi untuk data pribadi.  

Privy telah menjalin perjanjian resmi sejak tahun 2019 dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, untuk melakukan verifikasi identitas dan biometrik terhadap basis data kependudukan dan pencatatan sipil nasional. Privy juga merupakan satu-satunya penyelenggara tanda tangan digital yang berhasil melewati regulatory sandbox Bank Indonesia. Sejak Oktober 2022, Privy telah menerima Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk memberikan layanan tanda tangan digital bagi wajib pajak individu dan badan.  

Marshall Pribadi, CEO dan Co-Founder Privy, saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Digital Trust Indonesia (ADTI), Wakil Ketua Umum IV Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), serta terdaftar dalam jajaran Forbes Asia 30 under 30 pada tahun 2017, dan penerima penghargaan Fortune 40 under 40 pada tahun 2024.

(Zidan Fakhri)

Baca Juga: Polytron Fox 350 Meluncur, Hadir Dengan Skema Sewa Baterai Dan Fitur Lengkap
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.