Menteri Budi Arie Menegaskan Perlunya Penanganan Konten Judi Online Dengan Meminta ISP Untuk Melakukan Sinkronisasi Otomatis

Jumat, 24 Mei 2024

    Bagikan:
Penulis: Zidan Fakhri

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengajak penyelenggara layanan jaringan internet atau Internet Service Provider (ISP) untuk turut serta dalam upaya pemberantasan judi online.

Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, kerjasama dari penyelenggara ISP sangat diperlukan dalam menangani penyebaran konten judi online.

"Kepada para pengelola ISP, saya harapkan kerjasama penuh dalam upaya pemberantasan judi online. Jika tidak kooperatif, saya akan mencabut izin anda tanpa ragu. Saya tekankan sekali lagi, saya akan mencabut izin anda!" tegasnya dalam Konferensi Pers Judi Online yang diselenggarakan secara virtual dari Jakarta Selatan, pada Jumat (24/05/2024).

Menteri Budi Arie juga meminta agar ISP melakukan sinkronisasi otomatis dengan memperbarui daftar konten negatif, termasuk judi online, ke dalam "domain name system" (DNS) Trust Positif Kominfo.

"Hingga saat ini, baru 35% dari total 1.011 ISP yang telah melakukan sinkronisasi otomatis. Jika ada yang tidak melaksanakan, akan diumumkan secara terbuka," tandasnya.

Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), penanganan konten judi online dilakukan melalui ISP dengan menerapkan Sistem Database Trust Positif. Sistem ini berupa daftar hitam domain dan URL yang harus diblokir oleh seluruh ISP, yang saat ini berjumlah 1.011 penyelenggara.

Berdasarkan pengujian lapangan yang dilakukan pada periode Tahun 2023 hingga 2024, Menteri Budi Arie menjelaskan bahwa dari total 136 sampel yang diuji, masih terdapat akses ke konten negatif termasuk konten judi online dan pornografi sebanyak 26 sampel.

"Sehubungan dengan hal tersebut, Kominfo telah memberikan sanksi administratif berupa surat teguran pertama kepada 26 ISP, dan surat teguran kedua kepada 3 ISP," jelasnya.

Kementerian Kominfo memberikan peringatan keras dan kebijakan pencabutan izin kepada ISP yang tidak mendukung upaya pemberantasan judi online. Menurut Menteri, tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan perubahannya.

"Kami juga melakukan penindakan berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan perubahannya," tambahnya.

(Zidan Fakhri)

Baca Juga: Polytron Fox 350 Meluncur, Hadir Dengan Skema Sewa Baterai Dan Fitur Lengkap

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.