Pelita Air Mendukung Kebijakan Penurunan Tarif Tiket Pesawat Untuk Lebaran 2025

, 02 Mar 2025

Pelita Air memberikan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang menetapkan penurunan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi rata-rata sebesar 13% untuk memfasilitasi perjalanan masyarakat pada musim Lebaran 2025. Kebijakan ini diumumkan dalam sebuah konferensi pers yang membahas Peninjauan Penurunan Harga Tiket Jelang Mudik Lebaran 2025, yang dihadiri oleh para Menteri Kabinet Merah Putih serta perwakilan dari pemangku kepentingan di sektor aviasi pada hari Sabtu, 1 Maret 2025, di Terminal 2F Bandar Udara Soekarno-Hatta.

Dendy Kurniawan, Direktur Utama Pelita Air, menyatakan bahwa perusahaan menyambut positif kebijakan ini, karena dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan transportasi udara selama periode Lebaran.

Sebagai bagian dari ekosistem transportasi udara nasional, kami tentu mendukung kebijakan strategis ini karena dapat mempermudah masyarakat dalam menggunakan transportasi udara selama periode libur Lebaran tahun ini, ungkap Dendy.

Dendy Kurniawan juga menambahkan bahwa kebijakan ini memberikan masyarakat akses yang lebih luas terhadap layanan penerbangan yang berkualitas.

"Kebijakan ini memberikan masyarakat pilihan transportasi udara yang berkualitas untuk pulang ke kampung halaman. Masyarakat dapat mempercayakan penerbangan mereka kepada Pelita Air untuk perjalanan libur Lebaran yang aman, nyaman, dan tepat waktu," jelas Dendy.

Fadjar Djoko Santoso, Wakil Presiden Komunikasi Korporat Pertamina, menyatakan bahwa perusahaan mendukung inisiatif yang diusulkan oleh pemerintah.

Kami mendukung kebijakan pengurangan harga tiket pesawat melalui penurunan biaya bahan bakar agar perjalanan udara menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat, ujar Fadjar.

Sebagai informasi, pengurangan harga tiket pesawat ini berlaku dari tanggal 24 Maret hingga 7 April 2025, dengan periode pemesanan tiket dimulai dari 1 Maret hingga 7 April 2025 yang berlaku di seluruh bandara di Indonesia. Penurunan harga tiket ini dilakukan setelah adanya pengurangan biaya bahan bakar, diskon biaya layanan penumpang (PSC), dan pengurangan pajak, yang memungkinkan maskapai untuk menurunkan tarif tiket pesawat.


Tag:



Berikan komentar