Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memberikan penghargaan atas perbaikan layanan imigrasi yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Perbaikan tersebut meliputi penyederhanaan proses bisnis (probis) layanan Visa dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
"Penyederhanaan proses bisnis dalam setiap birokrasi pelayanan publik merupakan instruksi dari Presiden Jokowi. Kami sangat menghargai upaya Kemenkumham dalam melakukan inovasi penyederhanaan probis layanan visa dan ITAS, yang juga berperan sebagai showcase bangsa dan meningkatkan iklim investasi," kata Anas saat diundang dalam Rapat Koordinasi Fungsi Imigrasi Perwakilan RI Tahun 2024 di Los Angeles, Amerika Serikat, pada hari Selasa (28/05).
Anas menyatakan bahwa dalam hal layanan keimigrasian di Indonesia, Presiden Joko Widodo memberikan arahan terkait pelayanan visa dan ITAS dalam rapat terbatas yang diadakan pada tahun 2022. Arahan ini didasarkan pada banyaknya keluhan dari Warga Negara Asing (WNA) mengenai kesulitan dalam mengurus Visa dan ITAS di Indonesia. "Tindak lanjut terhadap arahan perbaikan probis pelayanan visa dan ITAS ini telah dilakukan dengan cepat oleh Kemenkumham, dengan harapan bahwa penyederhanaan probis pelayanan visa dan ITAS yang semakin mudah dapat menciptakan iklim investasi ekonomi dalam negeri," ungkapnya.
Sebelum dilakukan perbaikan proses bisnis layanan visa dan ITAS, regulasi yang mengatur Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia dianggap kompleks dan mahal. Kategorisasi visa juga terbatas. Hal-hal tersebut mengakibatkan berbagai masalah seperti rendahnya jumlah orang asing di Indonesia. Oleh karena itu, pada tahun 2022, Kemenkumham bersama Kementerian PANRB membahas sejumlah langkah penyederhanaan proses bisnis pengurusan Visa dan Izin Tinggal Terbatas ITAS.
Anas menjelaskan lebih lanjut bahwa pada saat itu ditemukan penyebab ketidakefektifan proses pengurusan visa dan ITAS karena pemohon harus berurusan dengan dua instansi atau bahkan lebih. Proses VITAS/ITAS juga harus menunggu rekomendasi dan tidak ada kepastian waktu. Selain itu, sistem layanan bersifat terpisah dan tidak ada interoperabilitas antar instansi.
Rekomendasi kebijakan tersebut telah dibahas dan diimplementasikan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan menerapkan pola single phase, single process. Kemenkumham melakukan langkah dengan menghubungkan kembali permohonan rekomendasi keimigrasian dengan sistem Online Single Submission (OSS), memproses Visa bersamaan dengan pengajuan izin berusaha (Single Process), menyederhanakan persyaratan penerbitan visa izin tinggal bagi investor, serta mengubah mekanisme pembayaran visa termasuk visa on arrival menjadi lebih sederhana dan menggunakan pembayaran digital (cashless). Transformasi ini disetujui dengan diterbitkannya PMK Nomor 7/PMK.02/2023. Imigrasi juga berhasil mengubah posisi institusi dari posisi hilir menjadi hulu dalam skema perizinan WNA.
Anas menyatakan bahwa transformasi yang dilakukan oleh Kemenkumham telah memberikan dampak positif terhadap perkembangan nilai RB dan SAKIP. Pada tahun 2022, nilai RB Kemenkumham berada pada kategori "BB" dan meningkat menjadi kategori "A" pada tahun 2023. Sementara itu, nilai SAKIP Kemenkumham terus mengalami peningkatan dari tahun 2021 hingga 2023. Anas optimis bahwa tren positif ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan.
Anas juga menekankan bahwa imigrasi memiliki peran yang sangat penting dalam berbagai aspek kehidupan negara dan hubungan internasional, seperti dampaknya terhadap ekonomi, budaya, pendidikan, dan keamanan. Untuk meningkatkan fungsi imigrasi, diperlukan peningkatan efisiensi layanan, transparansi, akuntabilitas, penguatan teknologi informasi, pelayanan publik yang lebih baik, kerjasama lintas instansi, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menegaskan komitmen kuat dari Kementerian Hukum dan HAM untuk terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan publik. Kementerian Hukum dan HAM berusaha mencari terobosan-terobosan kreatif dalam mengoptimalkan digitalisasi pelayanan keimigrasian. Kehadiran MenPANRB dalam rapat koordinasi ini sangat penting untuk memberikan masukan-masukan guna memperbaiki kinerja keimigrasian di masa depan, terutama dalam rangka mengoptimalkan digitalisasi. Rapat koordinasi fungsi imigrasi perwakilan RI di Los Angeles ini dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly bersama Dirjen Imigrasi Kemenkumhan Silmy Karim. Forum ini diikuti oleh pejabat/pegawai fungsi imigrasi perwakilan RI di berbagai negara dan pejabat Konsuler KBRI di Wilayah Amerika.