Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin acara pengungkapan penemuan 4,57 juta produk keramik alat makan dan minum (tableware) dengan berbagai merek impor yang tidak memenuhi ketentuan senilai Rp79,90 miliar. Acara tersebut dilaksanakan di gudang PT BTAC di Surabaya, Jawa Timur, pada hari ini, Kamis, (20/6). Penemuan ini merupakan hasil pengawasan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan.
Produk-produk tersebut tidak memenuhi ketentuan karena tidak memiliki Sertifikat Penggunaan Produk Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI), tidak ada penandaan (label), dan telah melewati masa berlaku SNI pada beberapa merek. Kementerian Perdagangan telah mengambil tindakan pengamanan untuk melindungi konsumen dari bahaya penggunaan produk keramik yang tidak sesuai dengan SNI dan untuk menjaga keamanan pasar dalam negeri.
"Mengacu pada hasil pengawasan, PT BTAC terbukti mengimpor dan memperdagangkan produk keramik tableware dengan berbagai merek dan tipe impor yang tidak memiliki SPPT-SNI, tidak ada penandaan (label), dan telah melewati masa berlaku SNI pada beberapa merek. Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan telah melakukan pengamanan terhadap 4,57 juta produk senilai Rp79,90 miliar tersebut," ungkap Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.
Acara pengungkapan ini dihadiri oleh perwakilan Pangkalan Utama TNI AL (lantamal) V Surabaya, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, perwakilan Polda Jawa Timur, serta Biro Korwas PPNS Bareskrim POLRI. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan didampingi oleh Plt. Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto, Dirjen PKTN Kemendag Moga
Mendag Zulkifli Hasan menegaskan bahwa ekspose temuan ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari bahaya akibat produk yang tidak sesuai standar berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Produk keramik tableware yang tidak sesuai standar dapat mengandung logam berat seperti timbal dan kadmium. Logam berat tersebut dapat larut ke dalam makanan dan minuman yang membahayakan konsumen. Ketersediaan produk keramik tableware asal impor yang tidak mematuhi ketentuan SNI yang telah ditetapkan dapat membahayakan kesehatan, keamanan, dan keselamatan, serta dapat merugikan industri dalam negeri.
"Maraknya peredaran produk keramik tableware asal impor yang tidak sesuai ketentuan berpotensi merugikan konsumen dari segi kesehatan, keamanan, keselamatan, dan mengancam industri dalam negeri. Dengan pengawasan yang cermat, Kemendag melalui Ditjen PKTN berkomitmen untuk senantiasa melindungi konsumen dari dampak yang mungkin ditimbulkan oleh produk yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," ungkap Mendag Zulkifli Hasan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang menegaskan bahwa setiap pelaku usaha harus mematuhi ketentuan yang berlaku sebelum melakukan perdagangan barang demi melindungi konsumen dari dampak negatif yang mungkin timbul dari segi kesehatan, keamanan, dan keselamatan.
Pelaku usaha yang menjual barang tanpa mematuhi ketentuan berpotensi melanggar Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu "Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
Potensi pelanggaran ini dapat mengakibatkan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 113 dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Moga menegaskan kembali, perlindungan konsumen terhadap kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus menjadi komitmen utama bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memastikan semua kewajibannya terpenuhi dan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan.
"Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Pemberian sanksi ini juga menunjukkan bahwa Kementerian Perdagangan terus berusaha melindungi konsumen Indonesia dan industri dalam negeri," tutup Moga.