Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah dianugerahi Lembaga Peduli Penyiaran oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Penghargaan ini diberikan sebagai hasil dari komitmen Kementerian PANRB dalam terus mengkomunikasikan kebijakan-kebijakan yang diterbitkan kepada para pemangku kepentingan maupun masyarakat umum.
Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini menerima penghargaan tersebut saat pembukaan Rakornas KPI 2024 dan Peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke-91 di Tangerang, pada hari Senin (24/06). Acara ini diresmikan oleh Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin.
Dalam sambutannya, Wapres menjelaskan bahwa Negara memiliki tanggung jawab konstitusi untuk memastikan bahwa informasi yang diterima oleh warga negara bermanfaat bagi pembangunan, kesejahteraan, serta kedaulatan bangsa. Oleh karena itu, penyiaran nasional harus menjadi sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat.
"Penggunaan frekuensi publik oleh penyelenggara penyiaran harus diawasi dengan ketat agar isi siaran bermanfaat bagi kepentingan publik dan mempertahankan nilai keberagaman di masyarakat. Pelayanan informasi yang sehat harus memperhatikan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis program yang bermanfaat," ujarnya.
Wakil Presiden juga menekankan pentingnya agar penyiaran nasional, baik televisi maupun radio, mendapatkan tempat yang kembali di hati masyarakat luas sebagai sumber informasi utama yang dapat dipercaya. Hal ini sangat penting agar siaran-siaran nasional kita dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
"KPI harus terus mengawal dan melaksanakan pengawasan penyiaran dengan mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Pastikan masukan masyarakat terhadap program penyiaran yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama dan budaya dapat ditindaklanjuti," ungkap Wakil Presiden.
Setelah menerima penghargaan, Sekretaris Kementerian PANRB menyatakan kebanggaannya atas prestasi yang telah diraih oleh Kementerian PANRB. "Ini merupakan kebanggaan tersendiri bagi Kementerian PANRB bahwa kontribusi kami dalam memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi telah diakui oleh Komisi Penyiaran Indonesia," ujarnya.
Rini menjelaskan bahwa Kementerian PANRB berkomitmen untuk terus menyebarkan kebijakan-kebijakan yang telah diterbitkan. Dengan cara ini, masyarakat yang membutuhkan informasi terkait kebijakan-kebijakan tersebut dapat mengaksesnya dengan mudah.
Sebagai informasi, Kementerian PANRB memiliki program Bisa Tanya Kebijakan PANRB sebagai media penyebaran kebijakan yang dapat diikuti oleh stakeholder maupun masyarakat secara online. Kementerian PANRB juga memiliki chatbot SiPanDay dan kanal PPID untuk mengakses permohonan informasi.
"Kami akan terus mempertahankan dan mengembangkan pola seperti ini agar masyarakat tetap dapat memperoleh informasi dari Kementerian PANRB," tegasnya.