Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengadakan sosialisasi kebijakan transformasi digital pelayanan publik di beberapa wilayah di Sumatra. Harapannya, sosialisasi ini dapat mendorong pemerintah daerah untuk menerapkan digitalisasi dalam pelayanan publik yang terintegrasi, mulai dari informasi layanan publik hingga akses layanan publik dalam satu genggaman.
Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Yanuar Ahmad, menjelaskan beberapa dampak dari digitalisasi pelayanan. "Digitalisasi akan mempercepat proses pengurusan pelayanan," ungkap Yanuar saat membuka sosialisasi tersebut, di Jakarta, Selasa (28/05).
Dampak lainnya adalah transformasi digital dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang dikelola oleh pemerintah. Digitalisasi juga dapat mengurangi biaya dan waktu. Selain itu, penggunaan teknologi digital akan meningkatkan transparansi terhadap masyarakat. "Selain itu, akan meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia," ujar Yanuar.
Kementerian PANRB telah merumuskan beberapa konsep untuk implementasi digitalisasi pelayanan publik. Salah satu konsep tersebut adalah integrasi akses informasi pelayanan publik melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN). Yanuar mengungkapkan bahwa SIPPN telah di-rebranding menjadi Cari Yanlik. Di dalam portal Cai Yanlik, masyarakat dapat mencari informasi yang disediakan dan diperbaharui langsung oleh penyelenggara pelayanan publik.
Konsep lainnya adalah integrasi Portal Pelayanan Publik, yang merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo. Saat ini, sudah terdata 27.000 aplikasi pelayanan publik, dimana setiap inovasi dapat diintegrasikan ke dalam aplikasi yang sudah ada tanpa perlu membangun aplikasi baru.
Presiden telah meluncurkan Government Technology (GovTech) Indonesia yang diberi nama INA Digital. GovTech bertugas untuk menggerakkan keterpaduan layanan digital pemerintah yang selama ini tersebar di ribuan platform/aplikasi. Presiden Jokowi menekankan pentingnya integrasi berbagai aplikasi dan layanan digital pemerintah ke dalam portal pelayanan publik dan portal administrasi pemerintahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, terdapat pengembangan Mal Pelayanan Publik Digital (MPPD). MPPD dibangun untuk mengintegrasikan berbagai layanan yang ada di MPP konvensional dalam satu aplikasi agar memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan secara terpadu.
Hingga saat ini, telah ada 216 MPP yang diresmikan dan beroperasi di berbagai daerah di Indonesia, mencakup sekitar 43 persen dari total jumlah kabupaten/kota. Dari 216 MPP tersebut, 60 di antaranya merupakan MPP Digital dan 191 daerah telah memiliki gedung MPP. Kehadiran MPP Digital diharapkan dapat meningkatkan efisiensi anggaran pemda karena aplikasi ini bersifat berbagi pakai, sehingga pemda tidak perlu lagi mengembangkan sistem secara mandiri. Kementerian PANRB memberikan kesempatan bagi pemda yang ingin menjadi lokus penerapan MPP Digital selanjutnya. Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan biro organisasi, Dinas PTSP, Dinas Kominfo, dan Dinas Kesehatan dari seluruh wilayah Sumatra, dilaksanakan pada Selasa (28/05) dan Jumat (31/05) secara hibrida.