Pemerintah Indonesia telah mengonfirmasi kembali komitmennya untuk mempercepat industrialisasi dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri. Peraturan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan juga merupakan penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri. PP No. 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri telah diresmikan pada Tanggal 7 Mei Tahun 2024. Dengan adanya peraturan ini, maka PP No. 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri tidak berlaku lagi. Menurut Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, PP No. 20 Tahun 2024 mengatur tentang pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), Kawasan Peruntukkan Industri (KPI), Kawasan Industri (KI), dan Sentra Industri Kecil dan Menengah (Sentra IKM), berbeda dengan PP No. 142 Tahun 2015 yang hanya mengatur tentang Kawasan Industri. Menperin juga menyatakan bahwa PP Nomor 20 Tahun 2024 adalah panduan bersama dalam mengembangkan industri yang kompetitif, inklusif, dan berkelanjutan ke depannya. Dalam upaya mempercepat implementasi dari PP tersebut, Kementerian Perindustrian saat ini sedang menginisiasi penyusunan peraturan turunannya yang mencakup Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perwilayahan Industri, dan Peraturan Menteri terkait petunjuk pelaksanaan dari PP tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, diharapkan kebijakan ini dapat berhasil dan membawa manfaat besar bagi seluruh rakyat Indonesia seperti peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah, pengurangan angka pengangguran, dan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata. “Dengan adanya PP Nomor 20 Tahun 2024, kita berharap dapat menciptakan iklim industri yang kondusif, mampu menarik investasi, serta mendorong inovasi dan kreativitas di sektor industri. Selain itu, peraturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia di pasar global,” tutup Agus.
404
Bahlil: UMKM yang memenuhi syarat akan diutamakan dalam pengelolaan tambang
Mendag melepaskan ekspor alas kaki ke Kuwait dengan nilai sebesar Rp618 juta
Rupiah pada hari Selasa mengalami penguatan menjadi Rp16.246 per dolar AS