ANTARA/Shofi Ayudiana/aa

Bahlil: UMKM Yang Memenuhi Syarat Akan Diutamakan Dalam Pengelolaan Tambang

Selasa, 10 Jun 2025

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan prioritas kepada UMKM yang memenuhi syarat dan memiliki profesionalisme dalam pengelolaan bisnis pertambangan.

Dalam acara Hari Kewirausahaan Nasional yang berlangsung di Jakarta pada hari Selasa, Bahlil meminta Menteri UMKM Maman Abdurrahman untuk segera melakukan inventarisasi terhadap UMKM yang memiliki kapabilitas dan keahlian di bidang ini.

"Saya mengusulkan kepada Pak Menteri UMKM, agar segera melakukan inventarisasi, mana UMKM-UMKM yang memiliki paten. Sebentar lagi peraturan pemerintah (PP) mengenai tambang akan segera selesai," kata Bahlil.

"Silakan cari UMKM yang berkualitas, yang pantas untuk kita prioritaskan dalam penambangan di berbagai daerah," ujarnya menambahkan.

Bahlil menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mencapai keadilan dalam pengelolaan aset negara.

Namun, ia juga menetapkan bahwa kesempatan ini hanya diberikan kepada pelaku usaha kecil dan menengah yang telah profesional, bukan untuk usaha mikro yang masih memerlukan kredit untuk modal awal pengelolaan tambang.

"Untuk tambang, jangan kalian mengajukan kredit, itu tidak diperbolehkan. Bagian kredit itu nanti akan diurus oleh koperasi, kita harus membedakannya," ujarnya.

Ia menyatakan bahwa dalam pengelolaan tambang, pemerintah hanya akan memberikan peluang kepada pengusaha yang telah berpengalaman.

Perluasan izin pengelolaan tambang telah disetujui melalui revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengenai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Saat ini, UMKM, koperasi, dan organisasi kemasyarakatan keagamaan (ormas) diperbolehkan untuk mengelola tambang.

Saat ini, pemerintah sedang menyusun peraturan pemerintah (PP) sebagai dasar hukum yang lebih rinci mengenai kriteria dan skema bagi UMKM dalam mengelola tambang.


Tag:



Berikan komentar