Gambar: ANTARA/HO-BPK

Dalam Laporan Keuangan Kemenko Perekonomian Dan KPPU, BPK Menemukan Adanya Masalah

, 21 Jul 2024

BPK menemukan beberapa permasalahan terkait sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Laporan Keuangan (LK) Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian dan LK Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) tahun 2023. Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing menyatakan bahwa meskipun telah memperoleh opini WTP (wajar tanpa pengecualian), masih ditemukan permasalahan terkait SPI dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam LHP BPK.

Atas isu ini, BPK merekomendasikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto untuk memerintahkan Sekretaris Kemenko Perekonomian memberikan pembinaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait ketidakcermatannya. Sehingga, PPK diharuskan menarik dan menyetorkan belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ke kas negara.

Pada audit LK KPPU, BPK menemukan masalah terkait pengelolaan piutang pendapatan negara bukan pajak (PNBP) denda pelanggaran persaingan usaha yang belum sepenuhnya memadai.

BPK menyarankan Ketua KPPU untuk memerintahkan Sekretaris Jenderal KPPU agar menginstruksikan Kepala Bagian Bantuan Hukum dan Eksekusi untuk lebih optimal dalam mengendalikan dan mengawasi penyelesaian atas Piutang Bukan Pajak yang berpotensi tak tertagih dan melakukan pengkinian data putusan inkracht.

Daniel berharap agar Menko Perekonomian dan Ketua KPPU terus mendorong tim mereka masing-masing untuk segera menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi BPK.


Tag:



Berikan komentar