ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Tom Lembong Dijatuhi Hukuman Penjara Selama 4,5 Tahun Setelah Terbukti Melakukan Korupsi Dalam Kasus Gula

Jumat, 18 Jul 2025

Menteri Perdagangan untuk periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti (subsider) dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

"Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ungkap Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Jumat.

Akibat tindakan Tom Lembong, Hakim Ketua menyatakan bahwa telah terjadi kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus tersebut.

Dengan demikian, tindakan Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum menjatuhkan hukuman, Majelis Hakim mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan dan memberatkan. Salah satu hal yang memberatkan adalah bahwa dalam membuat kebijakan importasi gula, Tom Lembong terkesan lebih mengutamakan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi dan sistem ekonomi Pancasila.

Kemudian, Hakim Ketua berpendapat bahwa Tom Lembong tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan asas kepastian hukum, serta tidak melaksanakan tugas secara akuntabel, bertanggung jawab, bermanfaat, dan adil dalam pengendalian stabilitas harga gula yang murah dan terjangkau bagi masyarakat.

Hal lain yang memberatkan adalah penilaian bahwa Tom Lembong telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir dalam memperoleh gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim mencakup fakta bahwa Tom Lembong belum pernah dihukum sebelumnya, tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya, serta menunjukkan sikap sopan dan tidak menghalangi jalannya persidangan.

"Selain itu, telah ada penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung saat penyidikan sebagai pengganti kerugian negara," ungkap Hakim Ketua.

Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu pidana penjara selama 7 tahun. Namun, pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, di antaranya karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah untuk periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan pada rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah untuk periode 2015–2016 kepada pihak-pihak tersebut diduga diberikan untuk tujuan mengimpor gula kristal mentah yang akan diolah menjadi gula kristal putih, meskipun Tom Lembong mengetahui bahwa perusahaan tersebut tidak berhak untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena statusnya sebagai perusahaan gula rafinasi.

Selain itu, ia juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.


Tag:



Berikan komentar