Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengimbau kepada masyarakat agar tidak memiliki pandangan negatif terhadap fenomena kotak kosong yang terjadi di 41 daerah pada Pilkada Serentak 2024. "Kita sebaiknya tidak terlalu berpikir negatif mengenai kemunculan fenomena kotak kosong ini," ujarnya. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan terhadap 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024, berdasarkan data yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB. "Jadi, jangan selalu diartikan bahwa kemunculan kotak kosong ini merupakan suatu rekayasa, karena itu tidak benar," tambahnya. Menurut pendapatnya, fenomena kotak kosong yang muncul dalam Pilkada 2024 merupakan konsekuensi dari dinamika demokrasi yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah di Indonesia. "Kita telah memberikan kesempatan kepada seluruh daerah untuk mengajukan calon, baik melalui mekanisme usulan partai politik maupun gabungan partai politik, serta dari calon perseorangan. Terlebih lagi, ambang batas terakhir telah diturunkan oleh Mahkamah Konstitusi, meskipun waktu yang tersedia sebelum pendaftaran (Pilkada 2024) cukup singkat," ujarnya. Ia kemudian menambahkan, "Dengan demikian, fasilitas yang ada untuk memungkinkan munculnya banyak calon di daerah sudah memadai dan cukup sesuai dengan regulasi yang berlaku." Pada tanggal 6 September, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dijadwalkan untuk menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR Republik Indonesia. Rapat ini bertujuan untuk membahas fenomena kotak kosong yang terjadi pada Pilkada Serentak 2024, yang akan dilaksanakan pada 10 September 2024. "Kami juga telah menyampaikan kepada Presiden bahwa kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Hal ini juga telah disampaikan kepada Komisi II, di mana pada tanggal 10 (September) nanti akan diadakan rapat dengar pendapat untuk membahas bagaimana jika di daerah-daerah tersebut pasangan calon tunggal yang menang," ungkap anggota KPU RI, August Mellaz, saat ditemui oleh wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta. KPU RI juga mempertimbangkan kemungkinan untuk melaksanakan pilkada ulang pada akhir tahun 2025 jika terdapat banyak daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong dalam Pilkada 2024. "Secara prinsip, jika KPU memerlukan waktu untuk menyiapkan tahapan pilkada, secara teoritis dibutuhkan waktu sekitar 9 bulan. Oleh karena itu, kemungkinan besar pelaksanaannya tidak akan jauh berbeda, masih akan berlangsung menjelang akhir tahun 2025. Ini adalah opsi yang ada," tambahnya.
404
Prabowo diundang untuk menghadiri KTT G7 di Kanada sebagai tamu kehormatan
PCO menjelaskan bahwa Dirjen Bea Cukai yang baru dilantik berstatus sipil
TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan produk skincare ilegal