Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengungkapkan keprihatinannya terhadap sikap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Ia menilai sikap PDIP tidak sejalan dengan posisi awal partai tersebut saat kebijakan ini dibahas di parlemen. Sebagai Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh menyatakan bahwa PDIP telah menunjukkan dukungan terhadap kenaikan PPN menjadi 12 persen sejak awal, namun kini justru meminta agar kebijakan tersebut dibatalkan menjelang pelaksanaannya. “Dalam berpolitik, konsistensi sangatlah penting. Jika sebelumnya mendukung, seharusnya saat ini juga tetap mendukung. Apabila ada hal yang perlu diperbaiki, sebaiknya mengajak semua pihak untuk berdiskusi dan mencari solusi terbaik demi kepentingan masyarakat,” ungkap Saleh dalam pernyataan yang diterima di Jakarta pada hari Selasa. Saleh mengungkapkan bahwa PDIP tampak berusaha meraih simpati dan membangun citra positif di mata publik dengan menyampaikan kritik dan penolakan. Ia juga menambahkan bahwa PDIP seolah enggan terlibat dalam kenaikan PPN tersebut. “Padahal, kebijakan ini sebelumnya telah didukung. Bahkan, telah ditetapkan linimasa untuk pelaksanaannya. Kini, saatnya telah tiba,” tambahnya. Menurut Saleh, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kenaikan PPN menjadi 12 persen harus dilaksanakan. “Presiden telah disumpah untuk melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan. Fraksi PAN juga menganggap bahwa kebijakan ini cukup berat. Namun, sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan UU negara, PAN tetap memberikan dukungan. Sembari mencari solusi yang dapat meringankan beban masyarakat,” ujarnya. Saleh mengingatkan PDIP untuk mematuhi peraturan yang berlaku, agar tidak menimbulkan kesan seolah-olah ingin selalu benar dan menyalahkan partai lain. Menurutnya, sikap semacam itu tidak menguntungkan bagi kehidupan sosial-politik. Indonesia, kata Saleh, telah memilih demokrasi sebagai sistem politik. Oleh karena itu, setiap keputusan politik yang diambil secara demokratis harus dihormati. “Ketika PDIP berada dalam posisi oposisi, situasinya memang seperti itu. Mereka cenderung mengkritik, bahkan terhadap kebijakan yang sebelumnya mereka dukung,” ujarnya. Namun, Saleh menambahkan, kebijakan peningkatan PPN menjadi 12 persen dapat dibatalkan atau ditunda melalui revisi undang-undang atau melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi. “Biarkan hakim yang menilai,” tuturnya.
404
Prabowo diundang untuk menghadiri KTT G7 di Kanada sebagai tamu kehormatan
PCO menjelaskan bahwa Dirjen Bea Cukai yang baru dilantik berstatus sipil
TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan produk skincare ilegal