Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk bersikap netral dalam memberikan keterangan pada sidang gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diajukan oleh pemohon di Mahkamah Konstitusi. Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, menjelaskan bahwa sikap netral Bawaslu sesuai dengan prinsip dan argumen yang diajukan oleh pemohon terkait materi yang diperdebatkan di MK. "Jadi, apa posisi Bawaslu? Bawaslu berperan memberikan keterangan kepada Mahkamah. Keterangan tersebut berkaitan dengan tindakan yang telah dilakukan oleh Bawaslu berdasarkan argumen pemohon," ungkap Totok dalam diskusi publik di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, pada hari Selasa. "Sebagai contoh, pemohon mengajukan gugatan terhadap termohon, yang dalam hal ini adalah penyelenggara KPU. Selain itu, terdapat pihak terkait dan Bawaslu. Bawaslu tetap berada dalam posisi netral," tambahnya. Ia menekankan bahwa keterangan Bawaslu dalam sidang gugatan sengketa Pilkada 2024 tidak bertujuan untuk meringankan atau memberatkan termohon, melainkan sesuai dengan materi yang telah dilaporkan oleh pemohon. Hal ini disebabkan oleh tugas dan kewenangan Bawaslu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu agar berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bawaslu tidak berada dalam posisi untuk mengurangi atau menambah beban bagi termohon terkait nilai KPU, maupun untuk menguntungkan atau merugikan pihak-pihak yang terlibat. "Tidak," tegas Totok. Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan registrasi terhadap permohonan sengketa yang berkaitan dengan perkara gugatan pilkada sebanyak 310 laporan pada Januari 2024. Dari keseluruhan laporan gugatan sengketa pilkada yang diterima oleh MK, setidaknya telah disidangkan sebanyak 47 laporan.
404
Prabowo diundang untuk menghadiri KTT G7 di Kanada sebagai tamu kehormatan
PCO menjelaskan bahwa Dirjen Bea Cukai yang baru dilantik berstatus sipil
TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan produk skincare ilegal