Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, telah menyetujui usulan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengenai pelaksanaan pemilu dan pilkada yang sebaiknya dilakukan pada tahun yang berbeda. "Mengenai tahapan, saya setuju. Tahapan pemilu kita, seperti pileg, pilkada, dan pilpres, seharusnya memiliki jeda minimal satu tahun. Minimal," ungkap Rifqinizamy dalam sebuah diskusi bertema "Masa Depan Demokrasi Elektoral di Indonesia" yang berlangsung di Menteng, Jakarta, pada hari Selasa. Anggota DPR yang mengawasi aspek kepemiluan ini menambahkan, "Jadi, jika pemilu diadakan pada tahun 2029, maka pilkada seharusnya dilakukan paling tidak pada tahun 2030. Tahun 2031 juga tidak menjadi masalah." Ia menjelaskan bahwa salah satu alasan untuk mengadakan pemilu dan pilkada di tahun yang berbeda adalah untuk memberikan jeda serta untuk memastikan bahwa penyelenggara di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota dapat berfungsi secara permanen. Namun, saya juga ingin menyampaikan di forum ini bahwa keinginan untuk mengubah pilkada menjadi tidak langsung juga disebabkan oleh hal tersebut, sehingga kita harus bersiap untuk segala kemungkinan yang akan datang. Kita perlu memiliki skenario dalam konteks keaktifan," ujarnya. Selain itu, Rifqinizamy juga menekankan pentingnya pengelolaan dana hibah dalam pelaksanaan pilkada yang berpotensi dikelola secara tidak benar. Ia mengusulkan agar pengelolaan dana hibah tidak hanya diawasi oleh internal penyelenggara pemilu, tetapi juga oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menilai Pemilu 2024 sebagai pemilu yang paling kompleks dalam sejarah Indonesia, bahkan mungkin dalam sejarah dunia, karena penyelenggaraan serentak pilpres, pileg, dan pilkada dalam tahun yang sama belum pernah terjadi sebelumnya. Dia mengungkapkan bahwa tumpang tindih tahapan menciptakan tantangan signifikan, terutama bagi penyelenggara dari tingkat pusat hingga daerah. KPU harus menghadapi 'beban ganda' tanpa adanya waktu istirahat yang memadai. 'Sering kali orang bertanya, apa yang akan dilakukan KPU setelah ini? Sebenarnya, tahapan pemilu memerlukan waktu minimal 22 bulan. Jika dihitung dalam periode lima tahun, hanya tersisa tiga tahun untuk persiapan pemilu berikutnya,' jelas Afifuddin. Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya evaluasi sistematis terhadap desain waktu penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.
404
Prabowo diundang untuk menghadiri KTT G7 di Kanada sebagai tamu kehormatan
PCO menjelaskan bahwa Dirjen Bea Cukai yang baru dilantik berstatus sipil
TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan produk skincare ilegal