Sejumlah pengurus anak cabang (PAC) PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Banten I mengunjungi Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, untuk menyampaikan aspirasi mengenai pengembalian hak Tia Rahmania sesuai dengan amanat rakyat. Menurut informasi yang diterima di Jakarta pada hari Kamis, pengurus yang hadir di Kantor DPP PDIP pada hari Rabu (7/5) terdiri dari Ketua PAC Warunggunung Asep Safrudin, Ketua PAC Rangkas Bitung Budi, dan Ketua PAC Cibeber Ade Ayi Supriatna. Mereka ingin menyampaikan pesan dari masyarakat Dapil Banten I kepada Ketua Umum PDIP. Asep menyatakan, 'Hari ini kami datang bersama beberapa ketua PAC dari Dapil Banten I (Lebak - Pandeglang) membawa berkas aspirasi dari masyarakat kepada Ibu Ketua Umum.' Dia menambahkan, 'Kami datang ke DPP untuk berkomunikasi dengan DPP dalam rangka menyampaikan suara rakyat: menuntut pengembalian hak Tia Rahmania sesuai dengan amanat rakyat.' Asep dan para ketua PAC mengungkapkan bahwa kedatangan mereka bersifat mandiri dan berdasarkan kesepakatan bersama antara ketua dan pengurus partai di setiap tingkat kecamatan. 'Kami datang atas kesadaran kolektif dan mandiri. Selain sebagai kader partai yang harus tetap solid dalam menjaga marwah dan mengimplementasikan program partai, jika ada yang tidak sesuai dengan ideologi partai, kami akan menyampaikan laporan dan aspirasi kepada DPP Partai,' ujarnya. Ketika ditanya mengenai maksud dan tujuan kedatangannya secara spesifik, Asep mengungkapkan bahwa salah satunya adalah untuk menyampaikan hasil temuan dan aspirasi di lapangan terkait Bonnie Triyana. 'Ya, kami memang datang ke sini meminta DPP untuk mengevaluasi anggota DPR RI Dapil Banten I Bonnie Triyana terkait komitmennya dalam berjuang bersama struktur partai dan rakyat, karena itu adalah hal yang sangat mendasar dalam menjaga dan membangun partai,' jelas Asep. 'Detail aspirasinya sudah ada dalam bundel berkas aspirasi kami, tidak bisa kami sampaikan satu per satu di sini,' tambahnya. Asep berpendapat bahwa dengan adanya keputusan dari Pengadilan Jakarta Pusat, tuduhan yang diajukan terhadap Bonny Triyana melalui Mahkamah Kehormatan partai adalah tidak benar. "Saya percaya itu adalah fitnah yang sangat kejam. Kami sebagai saksi partai juga memastikan bahwa semua proses berjalan dengan baik dan lancar. Perintah pengadilan sudah jelas, yaitu untuk mematuhi dan tunduk. Keputusan mengenai pemecatan Tia Rahmania dari mahkamah partai dan DPP partai telah dibatalkan," tegas Asep. "Oleh karena itu, DPP harus bersikap objektif, profesional, dan bijaksana dalam mengambil keputusan," tambah Asep. Sebelumnya, pada hari Sabtu (19/4), beberapa PAC PDIP Banten juga sempat mengunjungi DPP PDIP untuk menyampaikan berkas aspirasi yang sama terkait kemenangan Tia di pengadilan. Berdasarkan informasi dari laman SIPP Jakarta Pusat, dalam Putusan Perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus, majelis hakim menyatakan bahwa Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang disebutkan dalam Putusan Mahkamah Partai PDIP.
404
Prabowo diundang untuk menghadiri KTT G7 di Kanada sebagai tamu kehormatan
PCO menjelaskan bahwa Dirjen Bea Cukai yang baru dilantik berstatus sipil
TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan produk skincare ilegal