OJK Mengungkapkan Bahwa Terdapat Lima Perusahaan Pembiayaan Yang Belum Memenuhi Kewajiban Ekuitas

Senin, 10 Juni 2024

    Bagikan:
Penulis: Nora Jane
(Gambar: ojk.go.id)

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengungkapkan bahwa hingga April 2024, terdapat 5 perusahaan pembiayaan (PP) dari total 147 PP yang belum mencapai kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar.

Pada bulan April 2024, Agusman mengumumkan bahwa 5 dari total 147 PP belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar. Selain itu, Agusman juga menyoroti bahwa 3 dari 100 Penyelenggara P2P Lending belum memenuhi kewajiban ekuitas minimal Rp2,5 miliar.

Karenanya, Agusman menegaskan bahwa OJK terus melangkah maju dengan rencana aksi yang progresif. Langkah-langkah tersebut dianggap penting untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum, baik melalui penyuntikan modal dari pemegang saham maupun investor strategis lokal/asing yang terpercaya, termasuk pengembalian izin usaha.

OJK mencatat pertumbuhan sektor pembiayaan piutang perusahaan sebesar 10,82% (year-on-year/yoy) atau mencapai Rp486,35 triliun pada bulan April 2024. Pertumbuhan ini didukung oleh peningkatan investasi sebesar 10,72% yoy. Dari segi risiko, Perusahaan Pembiayaan (PP) tetap terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross sebesar 2,82% dan NPF net sebesar 0,89%. Selain itu, Gearing ratio PP juga mengalami kenaikan menjadi 2,32 kali.

Pada sektor P2P lending, OJK mencatat bahwa outstanding pembiayaan pada bulan April 2024 terus meningkat menjadi 24,16% yoy, dengan total sebesar Rp62,74 triliun.

(Nora Jane)

Baca Juga: Besaran Subsidi Agar Pertalite Bisa Dijual Rp 10.000 Per Liter Terungkap

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.