JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mendorong implementasi digitalisasi dokumen pertanahan sebagai langkah strategis untuk memperkuat dan memperlancar penyaluran kredit oleh perbankan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya komprehensif untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi sektor dunia usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Gubernur OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa digitalisasi dokumen pertanahan ini akan menjadi game changer dalam proses pemberian kredit. "Dengan digitalisasi, proses verifikasi dan administrasi yang sebelumnya memakan waktu minggu bahkan bulan, kini dapat dipersingkat secara signifikan. Ini akan mempercepat realisasi kredit kepada nasabah yang membutuhkan," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/11).
Kebijakan ini lahir dari identifikasi OJK bahwa salah satu hambatan utama dalam penyaluran kredit adalah panjangnya proses administrasi terkait dokumen jaminan, khususnya sertifikat tanah. Melalui digitalisasi, seluruh proses mulai dari permohonan, verifikasi, hingga pengikatan jaminan dapat dilakukan dengan lebih efisien dan transparan.
Implementasi digitalisasi dokumen pertanahan ini akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan koordinasi antar lembaga, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). OJK optimis bahwa inisiatif ini tidak hanya akan mempercepat penyaluran kredit, tetapi juga meningkatkan kualitas penilaian risiko perbankan dan mengurangi potensi sengketa di masa depan.