Kemenhub Tegaskan Lonjakan Tarif Penerbangan Di Aceh Berasal Dari Penerbangan Charter

Kamis, 11 Desember 2025

    Bagikan:
Penulis: Adam Naufal
Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa tarif tinggi pada rute Kualanamu–Rembele berasal dari mekanisme penerbangan charter yang diatur penumpang, bukan dari penjualan tiket reguler maskapai. Bandara tidak terlibat dalam proses transaksi charter tersebut. (ATR)

Medan - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait keluhan masyarakat atas tarif penerbangan yang melonjak di Provinsi Aceh. Pihak Kemenhub menegaskan bahwa lonjakan harga tersebut tidak berasal dari tarif penerbangan reguler yang dioperasikan oleh maskapai komersial berjadwal. Penjelasan ini disampaikan menyusul ramainya keluhan mengenai tarif pada rute penghubung Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan Bandara Rembele di Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Asri Santosa, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan, mengungkapkan bahwa rute Kualanamu–Rembele sebenarnya tidak dilayani oleh penerbangan komersial berjadwal sama sekali.

Satu-satunya layanan udara teratur yang tersedia untuk rute tersebut adalah penerbangan perintis yang dioperasikan oleh Susi Air, dengan frekuensi hanya satu kali per minggu setiap hari Kamis. Oleh karena itu, klaim mengenai tarif maskapai reguler yang melambung untuk rute ini adalah tidak berdasar. Lonjakan kebutuhan transportasi udara terjadi secara signifikan pascabencana yang melanda Aceh, mendorong banyak warga dari daerah terdampak untuk mencari akses keluar menuju Bandara Kualanamu sebagai pintu gerbang utama. Situasi darurat inilah yang kemudian memunculkan fenomena penerbangan charter sebagai solusi cepat bagi masyarakat.

Asri Santosa menjelaskan bahwa tarif tinggi yang beredar dan menjadi perbincangan publik berasal dari mekanisme penerbangan charter, bukan hasil penjualan tiket reguler oleh maskapai. Dalam pemeriksaan di lapangan, petugas bandara menemukan adanya perorangan yang bertindak mengoordinasikan calon penumpang untuk penerbangan jenis ini. “Untuk penerbangan charter, seluruh proses pemesanan, pembayaran, dan pengaturan penerbangan merupakan kesepakatan langsung antara penumpang dan maskapai atau penyedia pesawat. Bandara tidak terlibat dalam proses tersebut,” tegas Asri dalam keterangan resminya pada Rabu (10/12/2025).

Pernyataan serupa disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, yang memastikan tidak ada maskapai niaga berjadwal yang menjual tiket reguler pada rute Kualanamu–Rembele, di luar jadwal penerbangan perintis yang sudah ditetapkan. Lukman menekankan bahwa seluruh aktivitas penerbangan di luar jadwal yang tetap tersebut merupakan inisiatif para calon penumpang. “Seluruh penerbangan di luar jadwal reguler merupakan inisiatif para calon penumpang yang secara mandiri berkoordinasi untuk melakukan charter pesawat dalam situasi darurat,” ujar Lukman. Mekanisme charter ini muncul sebagai respons spontan terhadap tekanan kebutuhan mobilitas yang tinggi.

Menyadari bahwa kebutuhan transportasi udara akan terus meningkat selama masa tanggap darurat dan pemulihan bencana, Ditjen Perhubungan Udara telah mengambil langkah proaktif. Institusi ini telah meminta kepada maskapai-maskapai niaga berjadwal untuk mempertimbangkan penambahan kapasitas di wilayah Sumatra. Penambahan dapat dilakukan melalui dua opsi, yaitu pembukaan rute-rute baru atau penambahan frekuensi penerbangan pada rute yang sudah ada, khususnya yang melayani wilayah Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh. Langkah ini diharapkan dapat menambah pasokan kursi secara legal dan terjangkau.

Lukman F. Laisa menyebut bahwa peningkatan kapasitas penerbangan ke dan dari Aceh menjadi prioritas utama saat ini. Rute-rute yang menjadi fokus perhatian terutama adalah yang menghubungkan Aceh dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Jakarta dan Bandara Kualanamu di Medan. Selain mendorong penambahan pasokan, Kemenhub juga mengimbau para operator untuk menjaga tarif tetap pada tingkat yang wajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Jika dimungkinkan, kami berharap adanya tarif khusus atau diskon kemanusiaan selama masa pemulihan bencana,” jelas Lukman, menekankan aspek tanggung jawab sosial dunia penerbangan.

Ditjen Perhubungan Udara juga membuka ruang bagi maskapai yang berminat untuk secara resmi mengajukan penambahan kapasitas. Pengajuan tersebut akan diproses sesuai dengan regulasi yang berlaku, dengan mempertimbangkan faktor kesiapan armada dan sumber daya manusia dari maskapai yang bersangkutan. Proses ini diharapkan dapat mempercepat penambahan layanan yang legal dan terawasi, sehingga dapat mengimbangi permintaan tinggi sekaligus menstabilkan harga pasar. Pendekatan regulasi ini bertujuan menciptakan solusi yang berkelanjutan, bukan sekadar respons sesaat.

Komitmen Kemenhub dalam memastikan kelancaran mobilitas masyarakat serta distribusi logistik bantuan terus ditegaskan. “Ditjen Hubud berkomitmen memastikan kelancaran mobilitas masyarakat dan distribusi bantuan selama masa darurat. Koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terus dilakukan untuk menjaga kelancaran operasional penerbangan di wilayah terdampak,” tutup Lukman F. Laisa. Dengan demikian, klarifikasi ini bukan hanya untuk meluruskan kesalahpahaman, tetapi juga bagian dari strategi komprehensif penanganan transportasi udara pascabencana.

(Adam Naufal)

Baca Juga: Dedi Mulyadi Paparkan Visi Besar, Optimistis Hidupkan Bandara Kertajati
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.