CNBC Indonesia/Chandra Dwi

Istana Menegaskan Tidak Ada Diskusi Mengenai Usia Pensiun PNS 70 Tahun

Selasa, 27 Mei 2025

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa usulan untuk menaikkan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun masih dalam tahap wacana dan belum ada pembahasan khusus di tingkat pemerintah.

"Hingga saat ini, belum ada pembahasan. Jadi, sampai saat ini, ini masih berupa usulan-usulan saja. Belum ada pembahasan yang konkret hingga saat ini," kata Hasan kepada jurnalis di istana, seperti yang dikutip pada Selasa (27/5/2025).

Dia juga meminta Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) untuk melakukan konsultasi dengan Menteri PANRB dan Menteri Dalam Negeri.

"Ada Dewan Penasehat Korpri yang juga merupakan bagian dari pemerintah. Dalam hal usia ASN, pengangkatan ASN, dan hal-hal lainnya, ini menjadi ranah Kemen PAN-RB. Oleh karena itu, kami sarankan mereka untuk berkonsultasi dengan Kemen PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri, karena mereka juga merupakan Dewan Penasehat Korpri," jelasnya.

Batas usia pensiun atau BUP ASN sebelumnya diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 (UU ASN). Dalam peraturan tersebut, batas usia pensiun ditetapkan antara 58 tahun hingga 60 tahun, yang dibedakan berdasarkan jabatan manajerial dan non manajerial.

"Bapak dan ibu, mohon doa kami sedang memperjuangkan dan menyampaikan kepada Bapak Presiden, Ketua DPR RI, Ibu Menpan, usulan dan aspirasi dari anggota Korpri serta pengurus Korpri, untuk mengajukan usulan kenaikan usia pensiun," kata Ketua Umum Korpri yang juga menjabat sebagai Kepala BKN, Zudan Arif Fakrullah, seperti yang dikutip dari akun Instagram @bkngoidofficial, Rabu (21/5/2025).

Zudan menjelaskan bahwa dengan usulan terbaru dari Korpri, BUP ASN akan dibagi berdasarkan jenjang jabatannya. Untuk Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama, usia pensiun menjadi 65 tahun; JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 tahun; JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 tahun; Eselon III dan IV 60 tahun; dan untuk Jabatan Fungsional Utama, usia pensiun ditetapkan pada 70 tahun.

"Dengan demikian, teman-teman dapat bekerja dengan tenang. Ini salah satu tujuannya untuk mendorong keahlian teman-teman dalam mengejar jabatan fungsional, dan kami juga mengajukan usulan agar semua ASN memiliki baseline jabatan fungsional," ucap Zudan.

Sementara itu, dalam Pasal 55 UU ASN yang terbaru, rincian mengenai BUP ASN manajerial adalah 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama, serta 58 tahun untuk pejabat administrator dan pejabat pengawas.

Sedangkan untuk jabatan nonmanajerial, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional, dan 58 tahun bagi pejabat pelaksana.



Tag:



Berikan komentar