Prabowo Tegaskan Larangan Tebang Pohon Sembarangan, DPR Dukung Penguatan Polisi Hutan

Senin, 15 Desember 2025

    Bagikan:
Penulis: Seraphine Claire
Arahan tegas Presiden Prabowo Subianto agar tidak menebang pohon sembarangan mendapat respons positif dari anggota DPR yang mendorong penguatan polisi hutan (Polhut) dan revisi UU Kehutanan untuk perlindungan lingkungan yang lebih ketat. (Foto: Ketua DPP PKB Daniel Johan)

Jakarta - Arahan Presiden Prabowo Subianto untuk tidak menebang pohon sembarangan mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pernyataan yang disampaikan Presiden saat meninjau lokasi bencana banjir bandang di Aceh Tamiang itu dinilai sebagai atensi serius pemerintah terhadap kondisi lingkungan yang terdegradasi.

Daniel Johan, Anggota Komisi IV DPR sekaligus Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyatakan bahwa pernyataan Presiden merupakan arahan yang sangat penting dan kuat untuk mengatasi persoalan lingkungan saat ini. Dia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjaga hutan dan menghentikan segala bentuk pembalakan liar yang merusak ekosistem.

Lebih lanjut, Daniel menekankan bahwa hutan-hutan yang sudah dalam kondisi gundul harus segera dilakukan upaya reboisasi atau penghijauan kembali. Menurutnya, komitmen ini harus diikuti dengan moratorium penerbitan izin konsesi baru oleh kepala daerah di berbagai wilayah.

Baca Juga: Niche "Luxury Family Travel", Mengapa Pengalaman Berkualitas Jadi Tren Baru Keluarga Indonesia?

Daniel Johan juga menyoroti kerusakan hutan yang terjadi di wilayah Aceh dan Sumatera. Dia mendesak agar pemerintah segera mengungkap dalang di balik kerusakan hutan tersebut, sehingga akar permasalahan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui secara jelas oleh publik.

Untuk mendukung arahan Presiden, Daniel mendorong penguatan fungsi dan kapasitas polisi hutan (Polhut) di lapangan. Penguatan tersebut mencakup pemberian fasilitas yang memadai, perhatian terhadap kelayakan hidup anggota, serta penambahan kewenangan dalam hal pengawasan dan penindakan.

Komisi IV DPR saat ini sedang membahas revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Daniel berharap momentum revisi undang-undang ini dapat digunakan untuk memperketat aturan terkait perizinan dan alih fungsi kawasan hutan, agar tidak lagi memberikan ruang longgar yang berpotensi merusak lingkungan.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan pesan tersebut saat berkunjung ke Aceh Tamiang dan bertemu dengan warga korban banjir bandang. Presiden mengajak semua pihak untuk lebih waspada dan menjaga lingkungan serta alam dengan sebaik-baiknya.

Dengan sinergi antara arahan eksekutif dan dukungan legislatif ini, diharapkan dapat tercipta kebijakan dan implementasi lapangan yang lebih efektif dalam melestarikan hutan Indonesia. Langkah ini dianggap penting untuk mencegah terjadinya bencana alam di masa depan yang dipicu oleh kerusakan lingkungan.

(Seraphine Claire)

    Bagikan:
komentar